Bunyi Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 adalah: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling penting, karena memberikan jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Kebebasan-kebebasan ini sangat penting untuk berfungsinya masyarakat yang demokratis, karena memungkinkan warga negara untuk mengekspresikan pandangan mereka, membentuk kelompok untuk mengadvokasi kepentingan mereka, dan berkumpul untuk tujuan damai.