Syarat nikah adalah suatu hal yang penting untuk diketahui oleh setiap pasangan yang ingin menikah. Syarat nikah merupakan sebuah ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum melaksanakan pernikahan. Pelaksanaan pernikahan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Syarat nikah terbagi menjadi dua, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan keadaan pribadi calon pengantin, seperti usia, agama, dan status perkawinan. Sedangkan syarat formil adalah syarat yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pernikahan, seperti adanya wali nikah, saksi, dan penghulu. Yang berwenang menikahkan adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang ditunjuk oleh Menteri Agama.