Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan keamanan.